Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu ditetapkan berdasarkan SK. GB No. 46 Stbl. 1928 No. 69 tahun 1928 dengan luas 877 Ha. Penetapan kawasan tersebut sebagai Cagar Alam karena keadaan alamnya yang khas, juga diperuntukan bagi kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Letak kawasan Cagar Alam Pulau Sempu di perairan Samudera Indonesia yang secara administratif pemerintahan termasuk ke dalam desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing wetan Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Malang.
Cara Mencapai Lokasi
Untuk mencapai lokasi Cagar Alam Pulau Sempu dapat ditempuh perjalan baik dari Ibukota Propinsi (Surabaya) maupun dari Ibukota Kabupaten (Malang) dengan menempuh rute perjalanan sebagai berikut:
| Ke | Kendaraan | Jarak Tempuh |
Surabaya Malang Turen Sendang Bru | Malang Turen Sendang Bru Lokasi Cagar Alam | Mobil/Bis Mobil Mobil Perahu | 90 Km 45 Km 45 Km 0,8 Km |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar